Jawaban:
karena Indonesia adalah negara yang dibangun dan didasarkan pada satu kesadaran yang sekaligus menjadi consensus bangsa, yaitu Indonesia adalah negara yang plural. Pluralitas bangsa ini dapat meliputi aspek geografis, budaya maupun agama. Kesadaran akan pluralitas bangsa sebagai satu realitas yang hidup dalam satu kesatuan negara Indonesia maka dari sejak awal berdirinya, negara menegaskan eksistensinya dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang terwujut dalam Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945.
Penjelasan:
Sebagian besar bangsa Indonesia belum memahami tentang pertahanan negara yang berlaku di Indonesia begitu pula dengan tahapan implementasinya. Disatu sisi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomoer 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
[answer.2.content]