perbedaan pokok pikiran kedua dan ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Jawaban:
pokok pikiran kedua : negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
pokok pikiran ketiga : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan
• maksud dari Pokok pikiran yang kedua adalah kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.
• sedangkan Pokok pikiran yang ketiga adalah Indonesia adalah negara demokrasi yang berazaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Penjelasan:
semoga membantu dan bermanfaat :)
[answer.2.content]